Breaking News

Dana Hibah Rp550 Juta Masjid Nurul Yaqin Diduga Diselewengkan, Cabjari Tompe Naikkan ke Penyidikan

IMG 20261102 232837
Bagikan
Lihat Tersimpan

DONGGALA – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, resmi memasuki tahap penyidikan.

Dana hibah yang menjadi objek perkara itu bernilai sekitar Rp550 juta. Dana tersebut bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Nurul Yaqin.

Sebelum naik ke penyidikan, perkara ini telah melalui proses penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait penggunaan dana hibah, aparat penegak hukum menilai penanganan perlu ditingkatkan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut serta mendalami dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang terkait.

Dalam proses penyidikan, penelusuran akan dilakukan menyeluruh, mulai dari proses penerimaan dana hibah, penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan masjid, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan. Penyidik juga mendalami dugaan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, penyidik akan menelusuri status dan peran pihak-pihak yang disebut memiliki rangkap jabatan sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan sekaligus aparatur desa. Pendalaman ini diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana hibah.

Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gusti Stania Permana, S.H., meminta masyarakat turut mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Hal itu disampaikannya pada Senin (2/11/2026).

Menurut Gusti, partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara.

“Kami meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena persoalan ini menyangkut hajat banyak orang,” ujar Gusti.

Ia menjelaskan, peningkatan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan bukti secara lebih mendalam.

Karena itu, pihak-pihak yang nantinya dimintai keterangan atau disebut dalam proses penanganan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga akan memastikan kesesuaian penggunaan dana hibah dengan proposal, tujuan pemberian bantuan, serta ketentuan pengelolaan hibah pemerintah daerah. Dana hibah pemerintah pada prinsipnya harus digunakan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan, dan dugaan penggunaan di luar peruntukan akan diuji melalui proses penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo tercantum dalam daftar penerima hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penggunaan dana hibah sekitar Rp550 juta itu masih akan didalami. Proses ini diharapkan dapat memperjelas penggunaan anggaran, ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.

Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang terkait harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Cabjari Tompe, Kabupaten Donggala.