Breaking News

Tak Hanya S2, Kades Bulu Bonggu Arwin Rusdi Kini Sandang Gelar CPM dan CPLA untuk Perkuat Hukum di Desa

IMG 20261023 182941
Bagikan
Lihat Tersimpan

PASANGKAYU – Komitmen Pemerintah Desa Bulu Bonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu dalam menjaga kawasan hutan sekaligus memperkuat kapasitas hukum masyarakat mendapat pengakuan nasional.IMG 20261023 WA00831Kepala Desa Bulu Bonggu, Arwin Rusdi, S.Sy., M.PWP., NL.P., CPM., CPLA, baru saja dinyatakan lulus sebagai Paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan setelah mengikuti pelatihan paralegal yang diselenggarakan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat pada 2 s.d 4 Februari 2026.IMG 20261023 WA00821Atas kelulusan tersebut, Kementerian Hukum Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Nomor: PHN.5-HH.05.02-10970* pada 18 Agustus 2026, yang memberikan hak penyematan identitas non akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) di belakang namanya.

Capaian ini melengkapi deretan gelar non-formal yang telah diraihnya sebelumnya, yakni Non Litigation Peacemaker (NL.P) dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada 1 Juni 2023 sebagai Juru Damai Desa, dan Certified Professional Mediator (CPM) dari Dewan Sengketa Indonesia pada 5 November 2025.

Secara akademik, Arwin Rusdi merupakan alumni IAIN Parepare Jurusan Hukum Ekonomi Islam (S1 – 2013) dan baru menyelesaikan Magister Pembangunan Wilayah Pedesaan (MPWP) di Universitas Tadulako (UNTAD) Palu pada 9 Januari 2026, dengan tesis berjudul “Perencanaan Tata Ruang Berbasis Digital di Desa Bulu Bonggu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu”

Tidak berhenti pada penguatan kapasitas pribadi, Arwin Rusdi langsung mengimplementasikannya di lapangan.

Pada Selasa, 20 Oktober 2026, ia memimpin langsung Forum Group Discussion (FGD) Klarifikasi dan Penyelesaian Tumpang Tindih Klaim Kawasan Hutan di Desa Bulu Bonggu yang bertempat di Balai Kantor Desa.IMG 20261023 195716 1 FGD tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur BPD, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, KPH Karossa-Sarudu, Pemerintah Kecamatan Dapurang, Babinsa, Wakapolsek Sarudu, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan kelompok yang berkepentingan. Daftar hadir mencatat lebih dari 60 peserta.IMG 20261023 195813 2Hasilnya, lahir Kesepakatan Bersama Nomor: 140/16/KB-FGD/X/2026/DS-BB yang berisi 11 poin komitmen bersama, di antaranya:

1.Komitmen menjaga ketertiban dan tidak melakukan intimidasi.

2.Larangan klaim sepihak atas lokasi dan mekanisme pencatatan klaim.

3.Larangan pemasangan atau pemindahan tanda batas secara sepihak.

4. Klarifikasi status kawasan hanya melalui instansi berwenang (KPH dan Dinas Kehutanan).

5.Penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa.IMG 20261023 195734 1Langkah ini diperkuat dengan sosialisasi infografis “Kewenangan Pemerintah Desa Bulu Bonggu – Garis Besar Perubahan UU Desa tentang Hutan” yang merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Dalam infografis tersebut ditegaskan bahwa perubahan UU Desa TIDAK OTOMATIS memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk menetapkan kepemilikan tanah dalam kawasan hutan, mengubah batas kawasan hutan, atau memberikan izin pemanfaatan hutan negara.

“Desa Kuat, Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera. Tujuan kami jelas, desa yang tertib, masyarakat yang rukun, hutan yang lestari, dan kesejahteraan yang berkelanjutan,” tulis Arwin dalam materi FGD tersebut.

Dengan latar belakang sebagai mediator, peacemaker, dan kini paralegal bersertifikat, FGD ini menjadi model penyelesaian konflik kehutanan yang partisipatif dan taat hukum di Kabupaten Pasangkayu.

Penulis : M. Jasman (Pimred)