Breaking News

Keluarga Tersangka Kembalikan Rp950 Juta ke Korban di Kejari Palu

IMG 20261024 013853
Bagikan
Lihat Tersimpan

PALU, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memfasilitasi pengembalian uang sebesar Rp950 juta kepada korban dalam perkara dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan.

Penyerahan uang yang disebut sebagai ganti rugi tersebut berlangsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palu, Kamis (22/10/2026). Uang diserahkan oleh Marnalisa Wideprita S. Sango, pihak keluarga tersangka Andi Dahyar Dg. Sirua, S.T., kepada korban Rifyal Alatas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Michael Antonius Firman Tambunan menjelaskan, perkara ini bermula pada 20 Februari 2023. Saat itu, tersangka melalui perantara Hamde Salim Abdullah alias Andeng menawarkan sebidang tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi di Jalan Asam II, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Tanah tersebut disebut sebagai peninggalan orang tua tersangka, Dahlan Dg. Sirua. Untuk meyakinkan calon pembeli, tersangka menyatakan tanah itu aman dan tidak bermasalah serta menunjukkan dokumen berupa surat keterangan ahli waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berdasarkan penjelasan tersebut, Rifyal menyepakati pembelian tanah dengan harga Rp950 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 10 kali dengan total nilai Rp950 juta.

Namun, Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut tidak diserahkan kepada korban. Sertifikat itu justru digunakan sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI), sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp950 juta.

Michael menyebut penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian korban tindak pidana. Langkah itu mengacu pada Pasal 178 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.

“Kejari Palu berharap penyerahan uang ganti rugi tersebut dapat membantu memulihkan kerugian ekonomi yang dialami korban,” ujarnya.

Kegiatan penyerahan itu turut disaksikan Tejo Utomo, Idris Manambo, Moh. Ridwan, dan A. Jaya Rahmat P.***