Breaking News

Tegas! Kapolri Suyudi A.S. Minta Restu Rakyat Blokir Total Judol dan Pinjol Ilegal dari NKRI

IMG 20261025 232317
Bagikan
Lihat Tersimpan

MEDAN, HARIAN INDOPOS.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Suyudi A.S., menyatakan perang total terhadap judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Dalam pernyataannya di Medan, Sabtu (25/10/2026), Kapolri menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan besar-besaran berupa pemblokiran akses, penangkapan pelaku, hingga pemutusan jaringan agar praktik ilegal tersebut benar-benar hilang dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk itu, Kapolri secara terbuka meminta izin dan dukungan penuh dari seluruh masyarakat Indonesia.

“Kami tidak mau bekerja setengah-setengah. Gas pak, jangan setengah kopling,” tegas Jenderal Suyudi A.S., menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bekerja penuh, konsisten, dan tidak tebang pilih.

Kapolri menilai, dampak judi online dan pinjol ilegal sudah sangat meresahkan. Praktik tersebut tidak hanya merusak ekonomi keluarga, menyebabkan utang menumpuk, keretakan rumah tangga, hingga memicu tindak kejahatan lainnya.

“Polisi tidak bisa bekerja sendirian. Kami butuh masyarakat menjadi mata dan telinga. Berani lapor jika melihat jaringan judi online dan pinjol ilegal di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Penindakan tegas ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni:

– UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

– UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

– POJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Pelaku yang terbukti terlibat, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia pinjol ilegal, terancam pidana penjara dan denda berat.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dan tidak menggunakan layanan judi online serta pinjol yang tidak terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat yang menemukan praktik tersebut dapat segera melapor melalui layanan darurat *Polri 110* atau layanan pengaduan *OJK 157*.

“Kita bersama-sama membersihkan NKRI dari kejahatan digital yang merugikan,” pungkas Kapolri. (M.Jasman)