Breaking News

Modus Ritual Gandakan Uang, Rp80jt Raib, Polresta Mamuju Tangkap Pelaku

IMG 20261020 185758
Bagikan
Lihat Tersimpan

MAMUJU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus ritual penggandaan uang. Seorang pria berinisial RM (50) ditangkap setelah membawa kabur uang korban senilai Rp80 juta.

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan pengungkapan tersebut. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju dengan pelapor Nurlina.

“Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan RM sebagai tersangka,” ujar Iptu Herman Basir, Selasa (20/10/2026).

Kronologi bermula saat tersangka bertemu korban di Provinsi Banten. RM mengaku memiliki kemampuan supranatural yang mampu menggandakan uang melalui ritual khusus.

Terpikat bujuk rayu tersebut, korban kemudian menyiapkan uang tunai Rp80 juta di rumahnya di Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dan mengundang tersangka datang untuk melaksanakan ritual.

Namun ritual itu justru menjadi petaka. Usai prosesi, uang tunai korban yang disimpan di dalam kardus raib dan kardus ditemukan dalam keadaan kosong.

“Merasa menjadi korban penipuan, Nurlina kemudian melapor ke SPKT Polresta Mamuju,” jelas Iptu Herman.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan RM di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai korban sebesar Rp10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp203.800.000, serta sejumlah perlengkapan ritual.

“Barang bukti uang mainan itu diduga digunakan pelaku untuk mengelabui korban dalam ritual,” paparnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp80 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji penggandaan uang instan yang tidak masuk akal dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.***