Breaking News

Tak Punya Hati! Uang Pasien di RS Regional Mamuju Disikat Buat Pesta Miras, Residivis 21 Tahun Dibekuk Resmob Polresta Mamuju

IMG 20261026 165526
Bagikan
Lihat Tersimpan

MAMUJU, HARIAN INDOPOS.COM – Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil membekuk seorang pria berinisial HN alias Aril (21), pelaku pencurian di RS Regional Mamuju. Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Pati’di, Mamuju, Senin dini hari (26/10/2026).

Kasus ini terungkap berkat laporan korban Muh Teguh Al Fauzan (18) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/349/X/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tanggal 22 Oktober 2026. Korban kehilangan uang tunai Rp2 juta dan satu unit handphone saat dirawat di ruang inap RS Regional Mamuju, Jl. Martadinata, Kelurahan Simboro.

Kejadiannya pada Rabu malam, 21 Oktober 2026. Aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV rumah sakit saat memasuki ruang rawat dan mengambil tas milik korban.

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, berbekal rekaman CCTV, wajah pelaku tampak jelas saat mengambil tas korban. Tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya,” kata Iptu Herman.

Dari hasil interogasi, HN mengakui perbuatannya. Uang hasil curian habis digunakan untuk membeli minuman keras, sementara HP rencananya akan dijual.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Infinix Hot 40 dan 1 unit HP Oppo Reno 16 5G. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Saat ini pelaku ditahan di Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga barang berharga, terutama di fasilitas umum, dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana.***