PALU, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program pembebasan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan insentif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/415/Bapenda-G.ST/2026.
“Program keringanan ini berlaku mulai 26 Oktober hingga 5 Desember 2026,” kata Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (23/10/2026).
Dalam program ini, Pemprov Sulteng menawarkan lima insentif utama bagi pemilik kendaraan:
1. Bebas Denda PKB 100%
Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.
2. Bebas Pokok Tunggakan 100%
Pembebasan pokok PKB 100 persen untuk tunggakan yang jatuh tempo hingga tahun 2025.
3. Bebas Denda SWDKLLJ 100%
Pembebasan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) 100 persen untuk tahun-tahun sebelumnya.
4. Insentif Mutasi Masuk
Kendaraan dari luar Provinsi Sulteng yang melakukan mutasi masuk mendapat bebas denda PKB 100 persen serta diskon pokok PKB sebesar 50 persen.
5. Diskon Pajak Tepat Waktu 5%
Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang masa jatuh temponya masih dalam rentang 90 hari.
Tak hanya keringanan pajak, masyarakat yang memanfaatkan program ini dan membayar pajak tepat waktu juga berkesempatan mengikuti undian umrah gratis sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum ini. Informasi lengkap mengenai persyaratan dapat diakses melalui akun Instagram resmi @bapendaprovsulteng atau situs http://bapenda.sultengprov.go.id.***








