Breaking News

Warga Baras Ditangkap Polisi Karena Diduga Tampung 40 Ton Pupuk Subsidi dari Bone

IMG 20261022 WA0031
Bagikan
Lihat Tersimpan

MAMUJU, – Jaringan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi lintas provinsi dibongkar jajaran Polresta Mamuju. Seorang pria berinisial UPT (27), warga Baras, Kabupaten Pasangkayu, diamankan karena diduga berperan sebagai penadah.IMG 20261022 WA0032Tak hanya pelaku, polisi juga menyita 40 ton pupuk bersubsidi atau sekitar 800 sak yang diduga berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi membenarkan pengungkapan tersebut. UPT diamankan Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Polsek Baras di rumahnya di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, sekitar pukul 20.00 WITA, kemudian dibawa ke Mapolresta Mamuju.

Dari pemeriksaan awal, UPT diduga bekerja sama dengan penjual pupuk berinisial RST (38), warga Amali, Kabupaten Bone.

Keduanya menyepakati harga Rp250 ribu per sak hingga sampai ke Baras. RST diduga meraup keuntungan Rp80 juta hingga Rp100 juta dari 800 sak tersebut.

Pengiriman itu bukan kali pertama. Pengiriman pertama 40 ton berhasil lolos, sementara pengiriman kedua dengan jumlah sama berhasil diungkap polisi.

Setelah diterima, pupuk tersebut diduga diedarkan kembali oleh UPT kepada pemilik kebun sawit yang berafiliasi dengan perusahaan perkebunan di wilayah Baras, Pasangkayu, dan Donggala, Sulawesi Tengah, dengan harga jual Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per sak. Keuntungan UPT ditaksir Rp90 juta hingga Rp110 juta.

“Kasus ini menjadi perhatian karena pupuk yang seharusnya untuk kelompok penerima yang telah ditentukan justru diperjualbelikan melalui jalur lintas provinsi,” ujar Kapolresta.

Sebelumnya, Polresta Mamuju juga mengamankan tujuh tersangka, 40 ton pupuk subsidi, dan empat unit kendaraan terkait distribusi serupa.

Saat ini penyidik masih mendalami jaringan distribusi tersebut termasuk pihak lain yang terlibat dalam rantai pengadaan, pengiriman, hingga pemasaran.***