Breaking News

Sidang Praperadilan di Majene Berakhir, Hakim Tolak Gugatan Pemohon

IMG 20261012 WA0106 1
Bagikan
Lihat Tersimpan

MAJENE – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Senin (12/10/2026), berakhir dengan putusan penolakan. Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung di PN Majene. Dalam persidangan, pihak pemohon didampingi dua penasihat hukum, yakni Akbar, S.H., M.H., dan Wival Agustri, S.H., M.H.

Sementara pihak termohon menghadirkan tim pendamping hukum dari sejumlah satuan dan bidang di lingkungan kepolisian.

Tim pendamping hukum termohon dipimpin oleh Kompol M. Agus Hafid, S.H., selaku Kaur Subbid Sunluhkum. Turut mendampingi AKP Fredy, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim; AKP Ferwira, S.H., dari Bidkum; serta IPTU Basri, S.H., selaku Kasi Hukum.

Selain itu, tim juga melibatkan IPDA Victor Tanduk Allo, S.H., M.M., selaku Kanit Tipidkor; IPDA M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H.; AIPDA Muhammad Arif, S.H.; BRIPTU Muh. Dahri Harliansyah, S.H., M.H.; BRIPTU Rievais Maqfirah, S.H., M.M.; BRIPTU Misbahul Khaer, S.H.; serta BRIPDA Ilman Rafi, S.H., dari Reskrim.

Kompol M. Agus Hafid menjelaskan bahwa agenda persidangan hari itu memang berfokus pada pembacaan putusan hakim atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

“Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan hakim atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan praperadilan pemohon ditolak. Putusan tersebut menjadi hasil dari proses pemeriksaan permohonan praperadilan yang telah berlangsung di PN Majene.

Pendampingan hukum oleh tim termohon merupakan bagian dari proses menghadapi permohonan praperadilan di pengadilan, sekaligus bentuk pendampingan dalam menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang disediakan untuk menguji aspek tertentu dari proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan praperadilan menjadi bagian dari proses peradilan yang harus dihormati oleh para pihak.

(Humas Polda Sulbar)