Breaking News

Terjerat Korupsi Belanja Mamin Setda Sultra 2022-2023, Kepala Biro Perekonomian Ditahan Kejati

IMG 20261023 180235
Bagikan
Lihat Tersimpan

KENDARI – Satu persatu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus diburu dan ditahan. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sultra tahun anggaran 2022 – 2023.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sultra terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Sultra tahun 2020 – 2024, berinisial JI.

Tak berhenti di situ, Tim Pidsus Kejati Sultra kembali menetapkan tersangka baru, Abdul Rajab (AR), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Pemprov Sultra.

Sebelum menduduki jabatannya saat ini, Rajab bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra pada periode 2021 hingga 2023.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Rajab dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, hingga bukti elektronik.

“Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini yakni AR (Abdul Rajab) selaku Kepala Biro Perekonomian yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra,” ujar Enjang Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Enjang membongkar praktik penyimpangan anggaran jamuan makan dan minum untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menyeret nama Abdul Rajab. Dalam menjalankan aksinya, terdapat dua modus utama perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik.

Pertama, penyidik menemukan adanya realisasi pencairan anggaran yang melebihi ketentuan atau terjadi kelebihan pembayaran. Dari kelebihan pembayaran tersebut, pihak penyedia mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk cashback.

Uang cashback tersebut tidak disetorkan kembali ke kas negara, melainkan dialirkan kepada pihak terkait untuk kepentingan pribadi.

Kedua, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh pihak Biro Umum tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Penyidik menemukan sejumlah kegiatan jamuan makan dan minum yang sama sekali tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, namun anggaran tetap dicairkan dan dilaporkan seolah-olah kegiatan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

“Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Enjang.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Rajab dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“AR saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Kendari,” tutupnya.***