MAMUJU – Tim gabungan Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di kamar kos di Jalan Pattimura, Kelurahan Binanga, Mamuju.
Pelaku berinisial HR alias Hardiman (38) diamankan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di kawasan Taman Karema, Mamuju. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/275/VII/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigai, S.I.K., menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Korban seorang mahasiswa bernama Muh Subhan (21) kehilangan tas ransel, satu unit laptop Acer 4 GB, dan satu tabung gas LPG 3 Kg dengan total kerugian Rp7.250.000.
“Korban saat kembali ke kos mendapati jendela dalam keadaan terbuka dan barang-barangnya sudah hilang,” ujar Kompol Agustinus.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengendus keberadaan pelaku di wilayah Binanga. Tim kemudian bergerak ke Taman Karema dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
“Modus yang digunakan pelaku dengan mencongkel jendela kos menggunakan besi. Motifnya diduga untuk kebutuhan dana,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa laptop Acer dan tabung gas LPG 3 Kg.
Saat ini pelaku telah diamankan di Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor jika mengalami tindak pidana. ***







