MAMUJU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
Tiga pelaku berhasil diringkus Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju. Salah satunya yang merupakan otak pelaku dan residivis terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas saat pengembangan kasus.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi yang memimpin langsung press release menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kami berkomitmen penuh menjaga kamtibmas. Jaringan ini terorganisir dengan baik bahkan beroperasi lintas provinsi, namun tim di lapangan berhasil mematahkan pergerakan mereka melalui tindakan tegas dan terukur,” tegas Kombes Pol. Ferdyan.
Pengungkapan ini berawal dari serangkaian laporan polisi terkait kehilangan motor yang terjadi sejak tahun 2025 hingga Agustus 2026. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Unit V Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan komplotan tersebut.
Jaringan ini digawangi tiga tersangka dengan peran berbeda, yakni YH (24) yang merupakan residivis sebagai otak pelaku, ER (23), dan seorang pelajar di bawah umur berinisial NH (17).
Modus yang digunakan tergolong rapi dan terorganisir. Para pelaku beraksi di atas jam 2 dini hari dengan cara mendorong motor incaran ke tempat sepi. Untuk motor berukuran besar seperti Yamaha N-Max hasil curian di Desa Bambu, tersangka YH bahkan sengaja menyewa satu unit mobil Toyota Calya putih untuk mengangkut motor curian agar tidak dicurigai saat dibawa ke luar provinsi.
Setelah sepekan pengejaran intensif, polisi awalnya menciduk ER dan NH di wilayah Kecamatan Papalang. Dari interogasi keduanya, terungkap otak utama adalah YH yang telah melarikan diri ke luar Sulawesi Barat.
Tim Resmob Polresta Mamuju kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Donggala, Sulawesi Tengah. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, YH akhirnya berhasil diringkus di wilayah hukum Polres Donggala.
Drama penangkapan terjadi saat YH dibawa menunjukkan lokasi barang bukti. YH mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi sempat melepas dua kali tembakan peringatan ke udara namun diabaikan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Berdasarkan interogasi, motif komplotan ini adalah untuk keuntungan cepat. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk bersenang-senang dan membeli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Donggala. Motor hasil curian dijual murah ke luar daerah seperti Pasangkayu dan Donggala.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 6 unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni 1 unit Honda CRF, 1 unit Yamaha N-Max, 1 unit Yamaha RX-King, 1 unit Yamaha Fino (alat kejahatan), 1 unit mobil Toyota Calya (mobil rental pengangkut N-Max), dan 1 unit Yamaha Jupiter (barang bukti Polres Donggala).
Atas perbuatannya, tersangka YH dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP jo Pasal 127 Ayat (1) KUHPidana terkait pencurian dan penyalahgunaan narkotika. Tersangka ER dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana. Sementara tersangka NH yang masih di bawah umur dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500.000.000.
Di akhir rilis, Kapolresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terutama pada jam rawan dini hari dan memastikan kendaraan terparkir dengan kunci ganda. (Humas Polresta Mamuju)







