MAMUJU – Polda Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Mamuju-Pasangkayu dengan barang bukti sabu seberat 22,337 gram.
Pengungkapan ini disampaikan secara terbuka dalam press release yang dipimpin Dirnarkoba Kombes Pol Ardanto Nugroho didampingi Kabid Propam Kombes Pol Eko Suroso dan Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian, Senin (12/10/26) di Mapolda Sulbar.
Komitmennya jelas: penegakan hukum adil, transparan dan tuntas, bahkan jika yang terlibat adalah anggota Polri sendiri.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian menegaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba. Sesuai petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami sampaikan secara terbuka, berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri,” tegasnya.
Dirnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Ardanto Nugroho memaparkan, dari hasil pengembangan petugas mengamankan HR (45) dan AB (47) seorang PNS. Penelusuran selanjutnya mengarah kepada AF (44), oknum Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.
Saat penggeledahan kendaraan HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Mamuju, petugas menemukan satu sachet plastik berisi diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri dengan berat bruto 22,337 gram. Barang tersebut kini sedang diuji di laboratorium forensik.
Selain itu disita juga timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, handphone dan satu unit mobil.
Terhadap AF, disita satu kartu ATM BNI dan handphone. Ia diduga berperan sebagai fasilitator transaksi, menerima transfer uang pembelian melalui rekeningnya, menyerahkan dana ke pemasok, lalu menyerahkan barang kepada HR dengan nilai transaksi Rp 18 juta.
Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana, pola komunikasi, dugaan transaksi sebelumnya dan sumber barang.
Di tempat yang sama, Kabid Propam Kombes Pol Eko Suroso menegaskan tidak ada perlindungan istimewa.
“Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus, proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegasnya.
Menurutnya, proses pidana untuk pertanggungjawaban hukum, sedangkan proses kode etik untuk memeriksa pelanggaran kewajiban sebagai anggota Polri.
“Sesuai kebijakan Kapolri dan komitmen Kapolda Sulbar, tidak ada perlakuan istimewa. Pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum,” tuturnya.
Menutup rilis, Kabid Humas berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan. Mari bersama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sekaligus menjaga integritas institusi. Jangan ragu melaporkan, termasuk dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Kepercayaan Anda adalah kekuatan terbesar kita,” tutup Kombes Pol Memo Ardian. (Red)







