Breaking News

Komisi III DPR Tampung 60 Masukan Soal RUU Perampasan Aset, Rikwanto: Harus Hati-Hati Jangan Disalahgunakan

IMG 20261001 101450
Bagikan
Lihat Tersimpan

JAKARTA, – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengapresiasi perhatian dan kepedulian mahasiswa terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Menurutnya, masukan dari generasi muda menjadi bagian krusial untuk memastikan regulasi tersebut tidak hanya efektif dalam pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi juga tetap memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Rikwanto saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dikutip dari laman Parlementaria, Rikwanto mengungkapkan, saat ini Komisi III masih dalam tahap penyusunan draf RUU dengan terus menghimpun masukan publik. Tercatat hampir 60 pihak, mulai dari pakar, akademisi, mahasiswa, hingga pemerhati hukum telah memberikan pandangannya.

“Jadi saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan (RUU). Nanti pada waktunya ada kick off, Komisi III akan membuat draf yang kira-kira kita bisa bahas bersama. Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi penyusunan (RUU) sudah selesai dan bisa dilempar ke publik,” ujar Rikwanto.

Mantan Kapolda Kalsel ini menilai, prinsip kehati-hatian yang disampaikan mahasiswa menjadi poin penting, khususnya untuk mencegah kewenangan perampasan aset disalahgunakan. Ia menekankan, pengawasan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) harus dirumuskan secara jelas agar kewenangan tidak digunakan berdasarkan dugaan atau kepentingan tertentu.

Selain pengawasan APH, legislator Dapil Kalsel II tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Menurutnya, pihak yang asetnya hendak dirampas harus diberi hak untuk didengar, memberikan konfirmasi, maupun menyangkal tuduhan, agar perampasan tidak menyasar pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.

Tak hanya itu, mekanisme pengelolaan aset pasca penyitaan juga menjadi perhatian. Rikwanto menilai perlu ada pengaturan yang memastikan nilai ekonomi aset tetap terjaga, termasuk kejelasan lembaga yang bertanggung jawab mengelolanya agar tidak terjadi penyusutan nilai saat berada dalam penguasaan negara.

“Jadi saya bangga atas masukan para mahasiswa. Cukup perhatian untuk masa depan negeri ini. Nanti yang menjalankan dan menikmati hasil RUU Perampasan Aset ini adalah generasi kalian. Jadi respons ini sangat beralasan dan memang sangat bagus sekali untuk bahan masukan di RUU Perampasan Aset ini,” pungkas politisi Fraksi Partai Golkar itu**