JAKARTA, – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam paripurna, Puan sekaligus meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” lanjutnya, yang langsung dijawab serentak oleh anggota dewan, “Setuju.”
Usai rapat, Puan menegaskan pemberhentian Jenderal Sigit dilakukan dengan hormat dan sudah waktunya. Ia membantah pemberhentian tersebut berkaitan dengan batas usia.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan.
“Tidak, tidak ada, ya, ya. Udah jelas tadi Kapolrinya,” ujarnya saat ditanya soal isu batas usia.
Puan menjelaskan proses pergantian Kapolri telah sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari diterimanya Surat Presiden (Surpres) hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.
“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” jelasnya.
Ia menambahkan pelantikan Kapolri baru akan segera digelar.
“Hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” pungkas Puan.***







