PASANGKAYU, – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasangkayu, Suhardi, S.Pd, memimpin rapat Satgas dengan agenda pelaksanaan inspeksi dan penilaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) daerah, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Dinas Kominfopers Pasangkayu, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Kabag Ekonomi, serta kepala bidang perwakilan masing-masing instansi.
Suhardi menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan SPPG guna menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program pemenuhan gizi, terutama dalam mendukung program prioritas nasional seperti MBG dan Asta Cita, menuntut standar kualitas, kehigienisan, serta tata kelola yang ketat.
Keberadaan SPPG merupakan garda terdepan dalam memastikan makanan yang sampai ke tangan masyarakat atau anak-anak benar-benar aman, bergizi, higienis, dan tepat sasaran.
Oleh karena itu, kegiatan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG ini bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan bentuk pendampingan, penjaminan mutu, serta evaluasi menyeluruh agar seluruh standar operasional prosedur (SOP) sanitasi, kebersihan dapur, kandungan gizi, hingga legalitas berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Melalui rapat ini, perlu menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Penilaian kesesuaian SPPG akan mencakup 14 indikator utama yang terbagi dalam aspek keamanan pangan, legalitas dan SDM, serta lahan dan keselamatan kerja, dengan penekanan besar pada standar keamanan pangan, ketersediaan air bersih, rantai dingin, sanitasi dasar, hingga kelayakan dapur.
Hasil dari inspeksi ini nantinya akan dikelompokkan ke dalam kategori kelayakan yang jelas, mulai dari dapur yang dinyatakan layak operasional, perbaikan minor, hingga penghentian operasional sementara bagi dapur yang memerlukan perbaikan mayor. (*/Red)







