Breaking News

Heboh Kasus Anak Diajak ke Mamuju dan Lompat dari Motor, Ini Penjelasan Polda Sulbar

IMG 20261010 WA0064
Bagikan
Lihat Tersimpan

MAMUJU, – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), yang sempat menjadi perhatian masyarakat dan ramai diberitakan, telah ditangani secara profesional.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial S beserta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi Polresta Mamuju dan Polres Mamuju Tengah.

“Kasus ini sudah ditangani kepolisian dan proses hukum terus berjalan. Yang bersangkutan telah diamankan. Penyidik mendalami keterangan korban, saksi, serta yang bersangkutan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan tujuan membawa anak tersebut,” ujar Memo Ardian.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Berdasarkan laporan awal, anak tersebut diajak pergi dengan alasan membeli kebutuhan warung. Namun, perjalanan kemudian berlanjut menuju Kabupaten Mamuju menggunakan sepeda motor milik pemilik warung.

Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, wilayah Mamuju, anak tersebut diduga berusaha menyelamatkan diri dengan melompat dari kendaraan yang tengah melaju. Aksi tersebut menarik perhatian warga sekitar, sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan pria tersebut.

Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo X berwarna merah hitam. Laporan terkait peristiwa tersebut telah diterima di SPKT Polres Mamuju Tengah.

Terkait keterangan pelaku yang menyebut rencana akan membawa anak tersebut ke Palopo untuk bekerja, Memo menegaskan hal itu masih harus diuji melalui pemeriksaan dan bukti pendukung.

“Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan masih perlu didalami. Kami tidak ingin mendahului hasil penyidikan dengan menyimpulkan motif maupun keterlibatan pihak lain tanpa bukti,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penanganan perkara anak harus memperhatikan keselamatan, kebutuhan pendampingan psikologis, dan perlindungan identitas.

“Identitas dan privasi anak harus kita jaga bersama. Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan wajah, nama, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban,” tambahnya.

Polda Sulbar mengapresiasi kepedulian warga yang membantu penanganan awal di lapangan serta perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan diminta menyampaikannya langsung kepada penyidik.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan fakta dan bukti. Perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik akan diinformasikan melalui saluran resmi,” tutup Memo. (Humas Polda Sulbar)