MAKASSAR, Harian Indopos.com – Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap diakui kedudukannya sebagai wartawan. Karya jurnalistik yang dihasilkan pun tidak dapat serta-merta dianggap sebagai produk citizen journalism.
Penegasan itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam pertemuan resmi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Wartawan itu, meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, atau Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Jadi produknya tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism,” ujar Komaruddin.
Menurutnya, anggapan bahwa sertifikat UKW menjadi satu-satunya ukuran sah atau tidaknya kegiatan jurnalistik adalah keliru. Dewan Pers memang terus mendorong peningkatan kompetensi melalui UKW, namun sertifikasi bukan batas tunggal yang menentukan kerja jurnalistik.
Dewan Pers mengingatkan, wartawan dalam menjalankan profesinya tetap wajib patuh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
*Sengketa Pers Bukan Perkara Pidana Umum*
Terkait sengketa pemberitaan, Dewan Pers menegaskan terdapat mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Posisi tersebut diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 yang menafsirkan Pasal 8 UU Pers. Dalam putusan itu, Dewan Pers dinyatakan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.
“Apabila ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme pers harus ditempuh terlebih dahulu,” tegas Komaruddin.
Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah perkara merupakan sengketa jurnalistik yang harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, atau terdapat unsur di luar kegiatan jurnalistik yang dapat diproses melalui hukum lainnya.
Dewan Pers menekankan, penegasan ini bukan berarti mengabaikan kompetensi. Profesionalisme, akurasi, independensi, dan tanggung jawab kepada publik tetap menjadi standar utama kerja kewartawanan di tengah derasnya arus informasi digital.***







