PASANGKAYU — Dugaan persoalan pelayanan perjalanan ibadah umrah yang menyeret nama Bistour Haji dan Umrah di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI Kabupaten Pasangkayu dikabarkan telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pengelola Bistour untuk dimintai klarifikasi terkait legalitas operasional hingga sejumlah keluhan masyarakat.
Pemanggilan tersebut menjadi langkah awal untuk menelusuri berbagai informasi dan pengaduan calon jemaah yang sebelumnya mencuat ke ruang publik. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/11/2026).
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI Kabupaten Pasangkayu, Darwis, S.Ag., membenarkan adanya pemanggilan terhadap pengelola travel tersebut.
Menurut Darwis, pemeriksaan akan mencakup dokumen legalitas serta berbagai kendala yang diduga menjadi penyebab munculnya keluhan masyarakat.
“Pihak Bistour Haji dan Umrah kami sudah melakukan pemanggilan dengan menyurati dan dijadwalkan hari ini untuk melakukan pemeriksaan legalitas dan kendala apa sehingga masyarakat komplain,” ungkap Darwis saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (6/11/2026).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status perizinan, mekanisme operasional, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan dan penyelenggaraan perjalanan ibadah para jemaah.
Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, Darwis juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penyelenggara maupun perwakilan travel perjalanan ibadah umrah dan haji di Kabupaten Pasangkayu yang secara resmi berkoordinasi dan melaporkan aktivitas operasionalnya kepada kantor setempat.
Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri karena keberadaan agen atau perwakilan travel di daerah semestinya dapat terdata dan menjalin koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perwakilan travel diduga hanya bertindak sebagai agen pencari jemaah, sementara kantor pusat perusahaan berada di luar daerah.
Bahkan, muncul informasi mengenai oknum agen yang diduga berganti-ganti menggunakan nama atau bendera perusahaan travel berbeda dalam menjalankan aktivitas perekrutan calon jemaah.
Jika informasi tersebut terbukti, pola semacam ini berpotensi menyulitkan masyarakat dalam mengetahui identitas penyelenggara resmi dan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan.
Informasi lainnya menyebutkan bahwa sebelumnya pihak Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu bersama tim Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat pernah melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan dokumen terhadap sejumlah aktivitas travel umrah.
Namun, dalam beberapa pemeriksaan, lokasi yang diduga menjadi tempat operasional travel justru ditemukan dalam keadaan tertutup.
Bistour sendiri diketahui pernah membuka kantor di sekitar Lapangan Merdeka Pasangkayu dan menjalankan program promosi berupa pengundian. Sementara itu, Djapos juga disebut sebagai salah satu nama travel yang pernah terpantau memberangkatkan jemaah.
Keberadaan kantor, aktivitas promosi, perekrutan, hingga pemberangkatan jemaah tentu harus diikuti kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban pelaporan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Bistour diharapkan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menelusuri substansi pengaduan masyarakat, termasuk kualitas pelayanan, pengelolaan pembayaran, serta tanggung jawab penyelenggara terhadap jemaah.
Perjalanan ibadah umrah bukan sekadar aktivitas bisnis atau transaksi jasa perjalanan. Di dalamnya terdapat kepercayaan masyarakat, pengorbanan finansial, serta harapan besar untuk menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui instansi terkait perlu memastikan setiap penyelenggara maupun agen perjalanan umrah yang beraktivitas di Pasangkayu menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa setiap persoalan yang muncul dapat ditangani melalui mekanisme pengaduan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola Bistour Haji dan Umrah. Transparansi hasil pemeriksaan, sesuai ketentuan yang berlaku, menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak berkembang dalam spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Bistour Haji dan Umrah guna memperoleh penjelasan serta tanggapan atas dugaan persoalan pelayanan dan keluhan masyarakat yang berkembang.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Bistour maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan profesional. Sebab, perlindungan calon jemaah dan jemaah umrah harus menjadi prioritas, agar keinginan masyarakat menunaikan ibadah ke Tanah Suci tidak justru berujung pada kerugian.***







