MAMUJU, harianindopos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan skandal korupsi Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 746.341.000 itu kini resmi dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik pun langsung melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polman untuk segera disidangkan.
“Ini komitmen kami untuk memberantas korupsi hingga ke akar di Sulbar. Berkas sudah P21 dan sudah Tahap II,” ungkap Humas Polda Sulbar, Rabu (17/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik membeberkan modus canggih yang dilakukan tersangka berinisial RU yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Lampoko.
Berikut 4 modus yang dibongkar Ditreskrimsus:
Pertama, melalui audit investigatif mendalam, penyidik mengunci angka kerugian negara secara riil sebesar Rp 326.795.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp 419.546.000 pada Tahun Anggaran 2025. Total Rp 746.341.000.
Kedua, tersangka nekat mencairkan dana tunai dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lampoko pada cek bank tanpa izin.
Ketiga,penyidik melalui digital forensik membongkar penyalahgunaan wewenang Cash Management System (CMS) perbankan. Tersangka diam-diam memindahkan buku kas desa langsung ke rekening pribadinya.
Keempat,penyidik menyita barang bukti berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang tanda tangan Kades dan daftar penerima kegiatannya telah direkayasa.
Berdasarkan pemeriksaan intensif, dana ratusan juta yang seharusnya untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat justru habis untuk judi online (judol) dan kebutuhan pribadi tersangka.
“Keberhasilan Tahap II ini menjadi bukti nyata bahwa Ditreskrimsus Polda Sulbar tidak memberi ruang bagi koruptor yang merugikan masyarakat,” tegas Humas Polda Sulbar.
Polda Sulbar menegaskan akan terus menjadi aparat penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan terpercaya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Barat**







