PALU – Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Dr. Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Penilaian itu disampaikan Anshar yang juga anggota Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) dalam pertemuan dengan warga yang terancam digusur, Kamis (8/10/2026). Pertemuan itu digelar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya.
Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 yang ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa itu menyebutkan pembongkaran akan dilakukan Sabtu, 10 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai dengan menggunakan satu unit excavator.
Menurut Anshar, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggusuran secara sepihak. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena itu saya melihat ini adalah tindakan sewenang-wenang. Dan tidak boleh dilakukan oleh sesama warga negara,” ujar Anshar.
Ia juga mempertanyakan pelaksanaan fungsi sosial atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan. Menurutnya, HGB tidak semata-mata memberikan hak penguasaan untuk kepentingan komersial, tetapi juga mensyaratkan pemenuhan fungsi sosial.
“Selama ini saya tidak melihat ada fungsi sosial yang dijalankan perusahaan, ini juga harus ditagih,” katanya.
Anshar meminta Pemerintah Kota Palu tidak tinggal diam dalam konflik agraria yang melibatkan warga Trans LIK Tondo dengan perusahaan pemegang HGB. Ia menilai Pemkot Palu selama ini belum memberikan perhatian memadai terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
Di hari yang sama, Kamis (8/10/2026), warga Trans LIK Tondo Pondok Karya kembali mendatangi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur.
Kedatangan warga untuk menyampaikan kondisi terakhir menjelang batas waktu pembongkaran yang tinggal dua hari lagi. Warga diterima Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, didampingi Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande.
Dalam pertemuan tersebut, Reny menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk menjelaskan posisi pemerintah terkait persoalan tersebut.
Menurut Reny, jika pembongkaran memang harus dilakukan, perusahaan semestinya menyediakan solusi bagi warga yang terdampak.
“Kalau saya pribadi, warga LIK dicarikan tempat yang layak untuk ditinggali sebelum digusur. Jangan dibiarkan begitu saja,” ujar Reny.
Di tengah situasi tersebut, warga mengaku mulai mendapat tekanan. Ferdi, salah seorang warga LIK Tondo, mengatakan sekitar pukul 13.00 WITA, Kamis (8/10), tujuh orang tak dikenal datang menggunakan lima sepeda motor.
Menurut Ferdi, orang-orang tersebut mendatangi Ketua RT 02 Pondok Indah dan meminta kawasan segera dikosongkan karena pembongkaran dijadwalkan Sabtu, 10 Oktober.
Ferdi menduga kedatangan sejumlah orang tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran oleh perusahaan. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan mengenai dugaan tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, warga kini mendirikan posko di Kompleks Pondok Karya. Mereka berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan kedatangan pihak perusahaan***







