Breaking News

Cegah PHK Massal PPPK, Pemerintah Pusat Gelontorkan TKD Rp18,9 Triliun ke Daerah

IMG 20260920 141741
Bagikan
Lihat Tersimpan

MAKASSAR, HARIAN INDOPOS.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah aman setelah pemerintah pusat menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun.

Kepastian itu disampaikan Mendagri Tito di sela acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026).

Menurut Tito, tambahan TKD tersebut merupakan hasil perjuangan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan hingga ke level Presiden, untuk mencegah pemerintah daerah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga PPPK akibat keterbatasan fiskal.

“Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah,” ujar Tito dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, tambahan dana tersebut diprioritaskan bagi 540 pemerintah daerah yang mengalami kendala anggaran dalam membayar gaji PPPK.

Kebijakan pusat itu mendapat respons positif dari pemerintah daerah. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menilai keberadaan tenaga PPPK masih sangat vital untuk pelayanan dasar.

Andi Sudirman berharap, ke depan skema penganggaran gaji PPPK bisa lebih berkelanjutan dengan diintegrasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

“Karena biar bagaimana, mereka banyak yang difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru, banyak juga untuk tenaga kesehatan, dan tentu masih sangat dibutuhkan,” kata Andi Sudirman.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut wacana penggunaan DAU untuk gaji PPPK masih dalam tahap penggodokan.

“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan,” ujar Bima pada 5 Agustus 2026 lalu.

Dengan tambahan TKD Rp18,9 triliun tersebut, pemerintah pusat berharap tidak ada lagi pemda yang melakukan perumahan atau PHK terhadap tenaga PPPK***