Breaking News

Tim Hukum Anwar Hafid Siapkan Eksepsi di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Parigi

IMG 20260918 WA0068
Bagikan
Lihat Tersimpan

PARIMO, harianIndopos.com – Untuk memenuhi syarat formil dalam persidangan, Tim Hukum Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid resmi mendaftarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) di Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong, Kamis (17/9/2026)

Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulteng, Munafri, S.H., yang didampingi Hasbar Alwi, S.H., dan M. Rusli, S.H., datang langsung ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Parigi Moutong untuk mendaftarkan kuasa tersebut.

“Bahwa pada kesempatan ini Kamis (17/9/2026), kami mendaftarkan surat kuasa khusus ke PN Parigi Moutong. Kami semua merupakan Penerima Kuasa dari Prinsipal yakni Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid,” ungkap Munafri.

Munafri menjelaskan, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi, sidang perdana gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng telah dijadwalkan pada tanggal 23 September 2026.

“Nah, sekarang kami telah mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di PTSP PN Parigi, dalam artian bahwa kami telah memiliki legal standing mewakili prinsipal menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh sejawat Hartono dkk melalui kantor kuasanya Yayasan Rumah Hukum Tadulako,” tegasnya.

Ia menambahkan, sidang perdana nanti akan beragendakan mediasi para pihak. Jika dalam mediasi tidak ditemukan titik temu antara penggugat dan tergugat, agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan oleh penggugat.

“Setelah agenda pembacaan gugatan, maka tiba waktunya kami selaku tergugat untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Untuk materi eksepsi kami belum bisa mengungkapnya di sini, sebab hal ini telah masuk pada pokok perkara. Biarlah ini jadi strategi kami dalam menangani perkara ini,” ungkap Munafri.

Pihaknya berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi yang akan diajukan pada agenda putusan sela, sehingga perkara tersebut dapat berakhir di putusan sela. (hip)