JAKARTA, HARIAN INDOPOS.COM – Kebijakan pemerintah Indonesia untuk melindungi anak dari bahaya media sosial kini menjadi sorotan dunia. Aturan yang dikenal dengan PP Tunas (PP No. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) ternyata menjadi rujukan internasional.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, saat ini ada sekitar 19 negara dari Asia hingga Eropa yang sedang memantau dan menyiapkan regulasi serupa seperti yang diterapkan Indonesia.
Salah satu bukti paling nyata datang dari Amerika Serikat. Pada akhir Agustus 2026, raksasa teknologi Meta (induk Facebook dan Instagram) akhirnya menyerah dan menyepakati denda fantastis senilai US$16,7 miliar atau setara Rp 296 triliun untuk menyelesaikan gugatan dari 29 negara bagian di AS.
Meta dituduh sengaja merancang fitur yang membuat anak kecanduan dan menutupi dampak buruknya terhadap kesehatan mental remaja, mulai dari depresi hingga risiko bunuh diri.
Menariknya, kewajiban yang dijatuhkan pengadilan AS kepada Meta persis sejalan dengan PP Tunas Indonesia, yakni:
1. Pembatasan waktu pemakaian harian untuk remaja
2. Pemblokiran akses pada jam malam
3. Verifikasi usia yang lebih ketat
4. Fitur pengawasan orang tua
Bahkan dalam kesepakatan itu, Meta baru akan membayar penuh dendanya jika platform lain seperti YouTube dan TikTok ikut menerapkan pembatasan yang sama.
Apa Isi PP Tunas?
PP Tunas membagi platform digital berdasarkan tingkat risiko:
– Risiko Rendah: Edukasi
– Risiko Sedang & Tinggi: Medsos dengan konten pornografi, kekerasan, dan potensi adiksi.
Aturannya: di bawah 13 tahun hanya boleh akses platform aman, usia 13-15 tahun boleh akses risiko rendah-sedang, 16-17 tahun boleh akses risiko tinggi tapi wajib dampingan orang tua, dan 18 tahun ke atas bebas independen.
Kini, negara-negara seperti Australia, Malaysia, Singapura, Prancis, Uni Eropa, hingga Yunani telah mengumumkan akan mengikuti jejak Indonesia membatasi usia pengguna medsos di bawah 16 tahun.***







