Breaking News

Buntut Kericuhan Maulid dan Kuda Menari di Malunda, Polisi Tangani Dua Laporan Saling Lapor Penganiayaan

IMG 20260929 145136
Bagikan
Lihat Tersimpan

MAMUJU – Menanggapi dugaan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial, Polda Sulawesi Barat bergerak cepat. Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian memastikan Polres Majene tengah menangani perkara tersebut secara serius dan transparan.

Diketahui, insiden tersebut terjadi di tengah kemeriahan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pertunjukan kuda menari di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sabtu (26/9/2026).

Kabid Humas mengungkapkan, polisi telah menerima dua laporan polisi dari pihak yang berbeda terkait insiden yang sama.

“Laporan pertama diajukan oleh warga Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan hingga mengalami luka di bagian wajah. Laporan kedua datang dari warga Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, yang juga melaporkan dugaan penganiayaan dalam rangkaian peristiwa yang sama,” tutur Kombes Pol Memo Ardian.

Menurutnya, perselisihan bermula di lokasi kegiatan dan eskalasinya meningkat menjadi dugaan tindak kekerasan. Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, serta pemenuhan unsur pidananya.

“Polres Majene menerima dua laporan polisi dari pihak yang berbeda dalam peristiwa ini. Semuanya masih didalami melalui pemeriksaan saksi, korban dan pengumpulan alat bukti. Kami belum menyimpulkan pihak mana yang bersalah sebelum seluruh proses penyidikan selesai secara tuntas,” tegasnya.

Langkah taktis telah dilakukan penyidik. Selain meminta keterangan korban dan saksi, polisi telah mengajukan permintaan visum et repertum ke fasilitas kesehatan serta mengamankan pakaian yang dikenakan para pihak saat kejadian sebagai barang bukti. Hingga kini, total 11 orang saksi telah diperiksa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kekuatan alat bukti yang dikumpulkan, penetapan tersangka akan dilakukan secara terukur. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan mendahului putusan pengadilan,” jelasnya.

Ke depan, Polres Majene akan terus melakukan pemeriksaan intensif, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi aktif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Memo Ardian mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak melakukan aksi balasan, dan berhenti menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

“Kami meminta masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik. Komitmen kami adalah mengungkap perkara ini secara adil, objektif dan transparan,” tutupnya.

(Humas polda sulbar)