Breaking News

Rapat Paripurna: DPRD dan Bupati Yaumil Sepakati Perubahan APBD Pasangkayu 2026

IMG 20260928 134408
Bagikan
Lihat Tersimpan

PASANGKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.IMG 20260928 134320Persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Senin (28/9/2026).

Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Purjaya,didampingi Wakil Ketua Muh. Dasri. Turut hadir Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, Sekretaris Daerah M. Zain, para Kepala OPD, Forkopimda serta 17 anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasangkayu, Syaifuddin Andi Baso, saat membacakan laporan Banggar menyampaikan, pembahasan antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung secara intensif, konstruktif dan penuh tanggung jawab.

“Proses pembahasan yang telah dilakukan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah berlangsung secara intensif, konstruktif dan penuh tanggung jawab. Akhirnya kita dapat menyepakati bersama perubahan kebijakan anggaran ini sebagai wujud komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasangkayu,” ujarnya.

Menurut Syaifuddin, Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari evaluasi, penyesuaian serta sinkronisasi terhadap kondisi riil keuangan daerah dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi, kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.

Berikut rincian Perubahan APBD 2026 Kabupaten Pasangkayu yang disepakati:

– Pendapatan Daerah: Rp695.377.063.558,00

– Belanja Daerah: Rp730.979.443.608,64

– Defisit: Rp35.602.380.050,64

– Ditutup dari SiLPA tahun sebelumnya: Rp35.602.380.050,64

Banggar menjelaskan, penyusunan perubahan APBD diarahkan untuk memastikan program, kegiatan dan subkegiatan pemerintah daerah tetap dapat dilaksanakan sesuai prioritas pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat, dengan dasar yang jelas, rasional, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD.

Bupati menegaskan agar seluruh program yang telah dianggarkan dilaksanakan tepat waktu demi kepentingan masyarakat.

“Semua kegiatan yang dilaksanakan dapat selesai sesuai waktu dan jangan ada pekerjaan yang lewat tahun. Semua kegiatan yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pasangkayu,” tegas Yaumil.

Persetujuan bersama tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Hip)