PARIGI MOUTONG (PARIMO) – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kian liar dan seolah kebal hukum. Aktivitas pengerukan di Dusun V itu dilaporkan terus berlangsung tanpa henti, bahkan hingga larut malam.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, sedikitnya lima unit alat berat jenis ekskavator dikerahkan untuk membabat material bumi di lokasi tersebut. Nama seorang figur berpengaruh berinisial M kini gencar disebut warga sebagai pengendali operasional tambang ilegal itu.
Dampaknya langsung dirasakan warga. Lahan pertanian produktif yang menjadi tumpuan hidup terancam mati, sementara akses air bersih berubah keruh dan pekat akibat lumpur hasil pengerukan.
“Kasihan para petani, air sudah tidak bisa dipakai lagi karena tercampur lumpur,” keluh seorang warga setempat.
Penggunaan alat berat skala besar tanpa kajian lingkungan formal ini dinilai sebagai bom waktu bencana ekologis. Ancaman erosi, pergeseran aliran sungai, tanah longsor hingga banjir bandang mengintai keselamatan warga jika lokasi tersebut tidak segera ditutup.
Secara hukum, aktivitas ini merupakan tindak pidana murni. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tegas mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Saat dikonfirmasi, pemilik tambang berinisial M membantah aktivitasnya sebagai PETI. Ia mengklaim tambangnya berstatus pertambangan rakyat dan memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Tambang milik kami ini statusnya pertambangan rakyat dan memiliki IPR,” ungkapnya.
Namun saat diminta menunjukkan dokumen IPR tersebut, ia menolak.
“Tidak bisa kami perlihatkan, karena dulu pernah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Pernyataan berbeda disampaikan Kabid SDM Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Sultanisa. Ia menegaskan syarat penerbitan IPR harus terafiliasi dengan koperasi resmi.
“Yang bersangkutan apakah masuk di anggota koperasi seperti: 1. Koperasi Produsen Buranga Baru Indah, 2. Koperasi Produsen Sina Jaya Mandiri, 3. Koperasi Produsen Sina Maju Bersaudara? Jika tidak, maka status izinnya tidak jelas dan termasuk ke dalam PETI,” ungkapnya.
Saat ditanya soal keanggotaan koperasi tersebut, pemilik tambang inisial M bungkam tanpa memberikan tanggapan.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polda Sulawesi Tengah hingga Mabes Polri, untuk turun langsung ke lapangan dan menindak tegas para aktor di balik aktivitas ini, termasuk mengusut tuntas peran sosok inisial M.
Warga menegaskan penegakan hukum jangan hanya sebatas seremonial atau memeriksa kelengkapan izin, tetapi harus menyeret pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Buranga.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak terkait dan instansi berwenang masih terus dilakukan***







