MAJENE, – Penyaluran dan peredaran gelap rokok yang diduga ilegal dengan merek ROCKER kian marak di wilayah Sulawesi Barat. Peredarannya terdeteksi di sejumlah kabupaten, di antaranya Polewali Mandar (Polman), Majene, Pasangkayu, Topoyo, dan Mamasa.
Terbaru, aktivitas bongkar muat rokok diduga ilegal itu terekam di Majene pada Selasa malam (29/9/2026). Rokok merek Rocker tersebut dibongkar di salah satu toko dengan modus mengelabui, dikemas dalam dus bertuliskan pecah belah fragile.
“Ada pembongkaran rokok ilegal di Majene malam ini Om,” kata salah seorang warga Majene sambil mengirimkan video dan foto tumpukan dus rokok merek Rocker kepada redaksi.
Menurut sumber tersebut, peredaran rokok ilegal jenis Rocker ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang pebisnis berdarah Tionghoa Makassar berinisial ED yang disinyalir berposko di Kabupaten Polman.
“Praktik usaha ilegal ini disinyalir sudah terjadi sejak lama dan yang bersangkutan terlihat bebas memasok rokok jenis Rocker,” tutur sumber itu.
Ia menegaskan praktik ini merupakan kejahatan extraordinary crime yang berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor cukai. Warga pun mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum.
“Ini kejahatan extraordinary crime dan pertanyaannya kenapa bisa aparat penegak hukum seolah tidak tahu dengan adanya kegiatan yang melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara tersebut?” tegasnya.
Sementara itu, ED yang coba dikonfirmasi melalui pesan chat dan panggilan telepon via aplikasi WhatsApp pada Jumat (2/10/2026) hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban konfirmasi.
Publik mendesak Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Barat untuk segera turun tangan menertibkan peredaran rokok tanpa cukai yang kian terang-terangan tersebut***







